"Belum ditetapkan tersangka, saat ini setelah pemeriksaan kita kenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada Medcom.id, Selasa, 16 Januari 2024.
Polisi telah mengantongi motif pelaku. Yusuf memastikan pelaku tidak terafiliasi dengan capres lain.
"Motifnya sementara hanya spontanitas dan tidak ada terafiliasi dengan capres lainnya," ujar Yusuf.
Pelaku menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. Warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur itu menyerahkan diri setelah polisi memprofiling akun Instagram pribadinya @rifanariansyah.
Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.
"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.
Polda Kaltim mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini. Meski akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemiliknya.
"Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.
Kasus ini bermula saat pelaku @rifanariansyah mencuitkan pertanyaan lama hukuman jika menembak Anies Baswedan. "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"
Selain itu, Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pengancaman penembakan lainnya terhadap Anies Baswedan. Pelaku berinisial AWK, 23, pemilik akun TikTok @calonistri71600.
Pelaku AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. AWK, yang menggunakan poto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu juga menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan. "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.
Sumber: medcom