Tahanan KPK Bisa Gunakan Ponsel, Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta dan Ngecas HP Rp300 Ribu

Tahanan KPK Bisa Gunakan Ponsel, Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta dan Ngecas HP Rp300 Ribu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO   - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dikenakan uang bulanan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk bisa menggunakan fasilitas handphone selama di dalam rutan.

Padahal berdasarkan aturan, tahanan seharusnya tidak bisa membawa ponsel dan berkomunikasi dengan pihak luar.

Tidak hanya itu, mereka sebeluknya diminta membayar biaya antara Rp10 juta-Rp20 juta untuk memasukkan handphonenya ke dalam sel.

"Sekitar berapa ya, 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan.


Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1/2024).

Selain ’uang pangkal’ Rp10 juta-Rp20 juta dan uang bulanan Rp4 juta-Rp5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphonenya.


"Ngecas HP-nya sekitar Rp200-300 ribu," kata Albertina.

Albertina mengatakan para tahanan itu menggunakan handphone untuk berbagai keperluan termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online.

"Ada juga yang pesan (makanan) dari luar begitu, nanti datang, nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina.


Dalam kasus ini sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dan kini sedang menjalani proses sidang etik. Dari 93 pegawai yang terlibat itu, termasuk di dalamnya Kepala rumah tahanan (karutan) KPK hingga komandan regu.

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.


Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.

Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat itu menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp1 juta hingga terbanyak Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.

Pegawai KPK yang terlibat itu tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,

Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita