Tahun ini, kuota yang disiapkan sebanyak 8.000 hingga 10.000 penerima beasiswa. Berikut adalah cara pendaftaran, syarat hingga ketentuan yang harus diperhatikan pendaftar beasiswa LPDP.
Pendaftaran Tahap I
Tahap I dimulai dari pendaftaran, yang dibuka mulai 11 Januari 2024. Lalu masuk ke proses seleksi administrasi pada 15 Februari yang akan diumumkan pada 1 Maret 2024.
Selanjutnya masuk ke masa sanggah hasil seleksi administrasi pada 2 Maret 2024, dan hasilnya akan diproses pada 4 Maret 2024, lalu diumumkan pada 14 Maret 2024.
Masuk ke proses seleksi skolastik pada 27 Maret 2024, seleksi substansi pada 2 April 2024, dan akan diumumkan pada 10 Juni 2024.
Pendaftaran Tahap II
Tahap II dimulai dari pendaftaran pada 19 Juni 2024, seleksi administrasi pada 22 Juli 2024 dan akan diumumkan pada 9 Agustus 2024, dilanjutkan dengan masa sanggah pada 10 Agustus dan diproses pada 12 Agustus, untuk diumumkan pada 21 Agustus 2024.
Selanjutnya seleksi bakat skolastik pada 27 Agustus 2024 dan diumumkan pada 5 September 2024. Kemudian, masuk ke proses seleksi substansi pada 10 September 2024 dan diumumkan pada 7 November 2024.
Cara Mendaftar Beasiswa LPDP
Hal pertama yang dilakukan untuk mendaftar beasiswa LPDP yaitu mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
Kedua, melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Terakhir, pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
Sumber: kumparan