GELORA.CO - Ketua Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin, mendampingi warga yang merasa dirugikan terkait dugaan ketidaknetralan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan laporan warga bernama Asmara Wikana kepada Tim Hukum Nasional AMIN, dirinya melihat dan menemukan baliho pasangan calon presiden nomor urut dua bersama Bobby Nasution, di simpang Jalan Katamso dan Jalan Juanda Baru Medan.
“Pada baliho tersebut terlihat terpampang gambar pasangan calon presiden nomor urut dua Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dan di atasnya kelihatan gambar Bobby Nasution yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Medan,” ujar Wikana.
Ditambahkan Wikana, selain tertulis Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) juga terpampang foto Bobby Nasution di baliho pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, hal inilah yang menurut Yance Aswin, diduga telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494.
Atas dugaan ketidaknetralan tersebut Yance meminta Bawaslu menertibkan spanduk-spanduk Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran bersama Bobby Nasution.
“Spanduk Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran yang ada gambar Bobby Nasution serta hastag atau tulisan #ikut Bobby Nasution #prabowogibranmenangsatuputaran ditertibkan yang terpasang di wilayah Kota Medan," tegas Yance.
Tak hanya itu, kedatangan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Sumatera Utara ke kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Jalan H Adam Malik Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/1/2024), juga untuk meminta klarifikasi tentang kebenaran adanya dugaan rekaman suara yang beredar di media sosial, yang diduga mengatasnamakan Forkopimda di Kabupaten Batubara.
THN AMIN Sumut menyurati Bawaslu Sumut terkait rekaman suara viral di media sosial yang mengarahkan dana desa untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Yance meminta Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 3X24 jam.
THN AMIN Sumut langsung menyerahkan surat tersebut ke Kantor Bawaslu Sumut.
Surat itu diterima Koordinator Divisi SDM Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba.
“Diharapkan Bawaslu Sumut bisa mencari tahu dalam waktu 3x24 jam dan menjelaskan kemasyarakat tentang kebenaran atau ketidakbenaran hal tersebut, sebab hal tersebut bisa menggangu pemikiran masyarakat, dan hal ini penting, karena Bawaslu merupakan badan atau institusi yang mengawal Pemilu bisa berjalan jujur dan adil,” kata Yance, didampingi Sekretaris, Bonanda Japatani Siregar dan anggota lainnya.
Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Sumut, Ramson Purba usai menerima laporan Tim Hukum AMIN Sumut, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dengan peraturan yang berlaku dan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta kepada pihak Tim Hukum Nasional AMIN Sumut dengan mengisi form apa saja yang mereka laporkan,“ ujar Ramson Purba
Sumber: tvOne