Menurutnya, apabila telah menjabat resmi sebagai Presiden Ke-8 RI, maka dirinya akan lebih mengedepankan agar masyarakat bebas untuk berorganisasi. Bahkan, dia melanjutkan apabila diperlukan aksi pembubaran maka harus berdasarkan keputusan pengadilan.
Penyebabnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai setiap warga negara berhak berserikat serta berhak mendirikan organisasi sehingga apabila ada organisasi terbukti melakukan tindakan melawan hukum maka harus diproses dan dibuktikan di pengadilan.
"Setiap warga negara berhak berserikat, negara tidak bisa mengatur pikiran orang, perasaan orang. Bila kemudian ada organisasi melakukan tindakan melawan hukum, maka hukum akan berlaku ke organisasi itu dan dibuktikan di pengadilan," ujarnya dalam acara Ngajabarkeun Abah Anies, di The Papandayan Hotel, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa apabila berhasil meraih kemenangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024, maka tidak akan membubarkan organisasi dengan catatan tidak terbukti melawan hukum, jika tak memenuhi hal tersebut akan ditindak oleh Pengadilan.
"Ke depan, organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan ditunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkan [organisasi]. Pengadilanlah yang akan membubarkan karena kami menghormati institusi pengadilan. Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalankan pakai selera," imbuhnya.
Meski begitu, Anies mengatakan bahwa dirinya menghargai keputusan Pemerintah terkait dengan pembubaran FPI dan HTI sudah terlanjur terjadi dan diputuskan oleh pemerintah.
"Apa yang sudah jadi keputusan pemerintah sudah jadi keputusan. Kita hormati keputusan itu, setuju atau tidak setuju sudah disepakati," pungkas Anies.
Sumber: bisnis