Adapun identitas keduanya yakni E dan B. Disebutkan jika B merupakan wali kelas 5 SD tersebut dan kabarnya keduanya berstatus P3K. Aksi tak senonoh dilakukan saat jam pelajaran ekstrakurikuler Karawitan untuk kelas 5 SD tersebut.
Saat jam pelajaran ekstrakurikuler tersebut berlangsung tiba-tiba hujan deras. Para siswa yang ketakutan kemudian meminta kepada guru pengampu untuk menghentikan pelajar karena ingin pulang. Guru ekstra tersebut kemudian meminta kepada beberapa orang siswa untuk mendatangi wali kelas 5, B yang berada di ruang guru.
Rencananya perwakilan siswa ini mendatangi B karena ingin meminta agar memberitahukan kepada orang tua masing-masing untuk dijemput melalui nomor telepon masing-masing orangtua. Tiga orang siswa mendatangi ruang guru dan terlihat pintu ruang guru masih terbuka.
Ketiganya mengetok pintu ruang guru dan mengucap salam namun tidak ada jawaban dari dalam ruangan. Karena ada jawaban maka salah seorang siswa memberanikan diri untuk masuk ke dalam ruangan. Namun siswa tersebut terkejut melihat kedua guru sedang berbuat tidak senonoh dan tanpa baju.
Melihat peristiwa tersebut, para siswa ini langsung berlari keluar namun guru laki-laki mengejar mereka. Guru tersebut meminta kepada para siswa untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Guru tersebut juga mengancam siswa jika sampai peristiwa tersebut diketahui orang lain.
Siswa tersebut akhirnya dijemput oleh orang tuanya. Dalam perjalanan menceritakan apa yang dia lihat tersebut kepada orang tuanya. Hingga akhirnya para orang tua dan komite sekolah protes ke pihak sekolah. Mereka kemudian mendatangi sekolah untuk meminta agar keduanya diberi sanksi.
Kepala Sekolah SDN di Tanjungsari tempat peristiwa terjari berinisial JAN mengakui adanya peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini ke dinas pendidikan. Dia juga meminta lembaga yang bernaung untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Dirinya bakal bekerja sama dan menyampaikan apa yang terjadi sesuai dengan fakta yang ada.
"Memang benar, tetapi kejadian persisnya seperti apa saya tidak tahu. Hanya mendapat laporan dari komite sekolah dan wali murid Jumat (19/1/2024) lalu,"tuturnya, Rabu (24/1/2024)
JAN bahkan membeberkan runtutan kejadian tak senonoh tersebut dan memang tidak jauh berbeda dengan apa yang beredar di masyarakat. Di mana aksi tak senonoh ini diketahui murid kelas 5 pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat itu ada kegiatan pelajaran tambahan yaitu belajar karawitan.
"Tahu itu, ke-3 murid berusaha keluar dari pintu namun menurut pengakuan saksi mereka di intimidasi oleh onknum guru laki-laki bernama EAB (37) murid yang mengetahui kejadian itu tidak boleh diceritakan oleh siapa pun," katanya.
Pihaknya segera mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul agar segera ditindaklanjuti. Sesuai kesepakatan dengan komite sekolah maka kedua oknum guru tersebut kini untuk sementara waktu dinonaktifkan.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan terhadap dua orang guru yang berbuat mesum tersebut. Kedua orang guru tersebut ternyata merupakan P3K dan untuk keputusannya semuanya diserahkan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanto.
"Sudah tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Hasilnya kita serahkan kepada pak bupati," katanya.
Sumber: inews