GELORA.CO - Setara Institute buka suara mengenai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, kalaupun terjadi, pemakzulan Presiden tidak akan berlangsung sebelum Pilpres 2024.
Adapun menurutnya, sangat mungkin upaya pelengseran Jokowi itu dilakukan setelah Pilpres. Terlebih jika, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, kalah.
"Secara politik, sebelum Pilpres sulit lah pemakzulan itu akan diproses. Tapi pasca Pilpres itu sangat mungkin, apalagi kalau pasangan 02 kalah," kata Halili, kepada Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).
Jika pasangan Prabowo-Gibran kalah, Halili menilai, hal itu akan berdampak pada posisi politik Jokowi yang ikut melemah.
"Akan ada keseimbangan politik baru, dimana posisi politik Presiden Jokowi pasti akan melemah," ucapnya.
Untuk diketahui, isu pemakzulan Presiden Jokowi disampaikan kelompok Petisi 100 kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Halili menilai, adanya aspirasi untuk memakzulkan Presiden Jokowi menandakan adanya ketidaknetralan RI1 dalam Pilpres, yang terlihat oleh publik.
Hal tersebut diduga terkait majunya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Terlebih, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai banyak pihak kontroversial.
Putusan MK 90/2023 diduga dibuat adik ipar Presiden Jokowi sekaligus ketua MK yang saat itu menjabat, Anwar Usman, untuk meloloskan keponakannya, Gibran dapat maju di Pilpres bersama Prabowo.
"Aspirasi pemakzulan itu, terutama yang disampaikan oleh Petisi 100 kepada Menkopolhukam, itu menandakan bahwa aspirasi publik soal pemakzulan presiden itu memang ada dan semakin tinggi, karena publik melihat ketidaknetralan Presiden dalam Pilpres dengan majunya putra beliau sebagai cawapres yang prosesnya di MK juga dipersoalkan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur.
Sumber: Tribunnews