GELORA.CO - Pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark "Welcome To Batam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam berbuntut panjang.
Adapun terpasangnya spanduk Prabowo-Gibran itu sempat viral di media sosial (medsos).
Pasca viral tersebut, Bawaslu Kota Batam pun melakukan pencopotan dan disebut telah berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra.
Zulhadril juga menjelaskan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri pun tidak memberikan bukti surat izin setelah sebelumnya mengklaim sudah mendapatkannya.
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo-Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih," ujarnya pada Selasa (2/1/2024).
Namun, kata Zulhadril, setelah adanya pencopotan oleh Bawaslu, baru TKD Prabowo-Gibran Kepri memberikan suratnya.
"Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," katanya.
Dia pun menjelaskan aturan yang mendasari pencopotan tersebut yaitu Pasal 298 UU KPU yang berbunyi bahwa alat peraga kampanye tidak diizinkan dipasang di sarana pemerintah.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.
Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK (alat peraga kampanye) juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.
Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.
TKD Lapor Polisi
TKD Prabowo-Gibran Batam
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran, Musrin usai melaporkan Bawaslu ke Polresta Barelang terkait pencopotan spanduk di Welcome to Batam (WTB), Senin (1/1/2024) malam.
Pasca pencopotan, Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Kepri dilaporkan oleh TKD Prabowo-Gibran ke Polresta Barelang pada Senin (1/1/2024) malam.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin.
"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujarnya.
Musrin menjelaskan pencopotan spanduk tersebut diduga kuat merupakan pengrusakan terdapat APK Prabowo-Gibran.
Dia juga menyebut telah memiliki izin untuk memasang spanduk tersebut di landmark "Welcome To Batam".
Adapun izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.
"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.
Selain mengadu ke Polresta Barelang, TKD Prabowo-Gibran Kepri juga berencana melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.
Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho
Sumber: Tribunnews