GELORA.CO -Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PNS dan PPPK sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
Ketentuan tersebut masing-masing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1).
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Adapun ini besaran gaji PNS dan PPPK yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Gaji PPPK 2024
Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Sumber: jawapos