Sakit Hati Cinta Ditolak Janda, Pria di Surabaya Rampok Toko dan Cebuli Korban

Sakit Hati Cinta Ditolak Janda, Pria di Surabaya Rampok Toko dan Cebuli Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pria ditangkap karena telah melakukan tindak kejahatan merampok sebuah toko hingga mencebuli pemilknya di Jalan Simojawar, Sukomanunggal Surabaya, Rabu (17/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menyebut motif pria berisinial S (44) melakukan kejahatan itu karena merasa sakit hati cintanya ditolak oleh korban berisinial TYC (55).

Ia menyampaikan sebelum S melakukan aksi merampoknya itu, S mendatangi toko TYC untuk membeli rokok eceran sambil menggodanya.

"Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak," kata AKBP Hendro saat ungkap rilis Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Kemudian, besoknya, Rabu, 17 Januari 2024 dini hari. S berniat masuk ke dalam toko TYC dengan masuk melewati ventilasi udara di samping toko. Setelah berhasil masuk, S langsung mencuri sejumlah barang yang ada di dalam toko tersebut.

"Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik dan mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, dan HP. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur," jelasnya.

Saat masuk ke dalam kamar, S langsung menyekap korban menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko. Bahkan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain. Korban juga menerima beberapa pukulan di wajahnya.

"Pelaku mengancam korban, akan membunuh dengan menggunakan pisau yang di genggamnya apabila korban berteriak," jelasnya.

Tak hanya itu, AKBP Hendro juga mengungkapkan bahwa S juga menggeledah lemari korban dan mengambil satu unit HP milik korban. Aksi pelaku berlanjut, dengan mencabuli korban.

"Tersangka setelah mendapatkan barang, kemudian keluar toko lewat pintu depan, korban kemudian keluar rumah dengan kondisi terikat, lalu membuat laporan," tuturnya.

Lebih lanjut AKBP Hendro kembali menyebut bahwa S melakukan aksi perampokan karena sakit hati cintanya ditolak. S juga tertarik dengan korban karena baik.

"Motifnya sakit hati cintanya ditolak," kata Hendro.

Pelaku perampokan ini pun disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampoka dan atau  Pasal 289 KUHP tentang pemerkosa. Pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita