Ribut soal Pajak Hiburan, Hotman Paris Bocorkan Beban Konsumen

Ribut soal Pajak Hiburan, Hotman Paris Bocorkan Beban Konsumen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Akhir-akhir ini, soal kenaikan pajak hiburan diributi oleh pemilik hiburan, seperti Inul Daratista, hingga pengacara kondang, Hotman Paris.

Bahkan, Hotman Paris melalui akun media sosial Instagramnya bocorkan pajak yang bakal ditanggung oleh konsumen. Artinya, makanan yang seharga Rp100 ribu dikenakan pajak 40 persen, yang menjadi Rp140 ribu. 



Jadi, konsumen menanggung atau terbebani Rp40 ribu dari harga makanan yang dimaksud tersebut. 

"Halo bagi netizen yang kurang paham tentang kenaikan pajak hiburan yang kurang lebih 40 persen hingga 75 persen," ujar Hotman Paris seperti yang dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (18/1/2024). 



"Pertama, pajak hiburan ini, bukan haknya pemerintahan pusat, tetapi yang berhak adalah pemda. ingat ini adalah haknya pemda," sambungnya menjelaskan.

Jadi, di sini yang diperkaya adalah pemerintahan daerah (Pemda) dan yang paling fatal dari kenaikan pajak itu.


Kata Hotman Paris, 40 sampai 70 persen dari tagihan atau dari gross income.

"Misalnya begini, Kalau anda (konsumen) datang ke karaoke, tagihan anda Rp100 ribu. Maka kelola karaoke akan menagih tambahan pajaknya 40 persen, menagih menjadi Rp140 ribu," ungkapnya.


Jadi, kata Hotman, parahnya itu pajaknya itu dari gross dari pendapatan kotor. 

"Nah, hal ini benar-benar kelewatan. Bahkan Pemda dikasih hak untuk menetapkan pajaknya dari 40 sampai 75 persen. Bayangkan kalau Pemda menetapkan 50 persen, berarti pemda sudah dapat 50 persen dari pendapatan perusahaan ini," pungkas Hotman Paris. 

Selain Hotman berikan pernyataan melalui video yang diunggah di instagram milik pribadinya. 

Dia juga menuliskan keterangan, bahwa Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyatakan kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. 

Pasalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.

“Yang menjadi kenyataan di lapangan jasa hiburan itu padat karya, banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilan nya juga tidak terlalu terampil ini jumlah nya besar kerja disini. Tentu ini adalah jaring pengaman,” kata Sukamdani dalam dialog PRP 3 RRI. 
 
Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita