GELORA.CO -Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa presiden dapat memihak dan berkampanye, asalkan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara jangan dipolitisir.
“Sudah jelas, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu merupakan jawaban atas pertanyaan media. Apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak menabrak ketentuan dan peraturan pemilu dan pilpres,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 Jawa Timur Bambang Widjanarko Setio dalam keterangannya, Senin (29/1).
Bambang lalu mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk berpolitik dan berdemokrasi dengan cerdas dan bijaksana. Ia mendorong agar mengedepankan dialog dan mendudukkan persoalan pada tempatnya.
"Jangan hanya bernafsu dan bicara tanpa dasar yang tepat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pernyataan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Karena itu, dalam konteks politik, tentu saja tidak tertutup kemungkinan adanya upaya untuk mendegradasi pernyataan Presiden Jokowi, demi kepentingan politik kubu lawan politik.
Apalagi, kata Bambang, capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan tingkat keterpilihan yang tinggi dari masyarakat dan survei dari lembaga-lembaga survei kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami bahkan sangat yakin dan percaya, Prabowo-Gibran akan memenangkan kontestasi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Dengan demikian biaya pilpres bisa untuk dihemat dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata Bambang.
Sumber: RMOL