Relawan Ganjar-Mahfud Adukan Bawaslu ke DKPP Terkait Pose 2 Jari di Mobil Presiden

Relawan Ganjar-Mahfud Adukan Bawaslu ke DKPP Terkait Pose 2 Jari di Mobil Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) bakal mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan hal tersebut lantaran sikap Bawaslu yang dinilai sangat prematur dan bertindak tidak adil sebagai wasit dalam pemilu. Khususnya, terkait kasus pose dua jari di mobil kepresidenan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Jarnas Gamki Ganjar Mahfud meminta DKKP yang memeriksa Rahmat Bagja. Untuk itu Jarnas Gamki Gama akan membuat pengaduan kepada DKPP atas pelanggaran etik tersebut,” kata Rapen, Senin (29/1/2024).

Rapen melanjutkan, terkait kasus pose dua jari itu sudah dilaporkan pihanya ke Bawaslu. Ia menjelaskan setiap komisioner tidak boleh memberikan pernyataan di publik sebelum dilakukannya pemeriksaan kepada Joko Widodo sebagai Terlapor.

“Kewenangan Bawaslu adalah memeriksa, dan memutus setiap dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi Rahmat Bagja sebagai Komisioner Bawaslu sudah membuat kesimpulan tanpa memeriksa Joko Widodo. Hal ini adalah pelanggaran kode etik Bawaslu dan akan dilaporkan ke DKPP,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu? (Kalau Presiden Jokowi) Tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) Menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya, presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita