Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota Bekasi Terancam Penjara usai Diduga Langgar Netralitas ASN

Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota Bekasi Terancam Penjara usai Diduga Langgar Netralitas ASN

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tengah menjadi sorotan usai dirinya berpose dengan memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.

Diduga Raden Gani melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan Pj Wali Kota Bekasi bersama jajarannya, saat sesi foto, Raden Gani didampingi Sekda dan pejabat utama seperti Camat berpose memegang jersey nomor punggung 2. 

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan pertandingan sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023), Bank BJB selaku sponsor acara turut serta dalam menyiapkan jersey.  


Adanya hal tersebut Raden Gani terancam pidana kurungan penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, mengutip TribunJakarta.com.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, dalam perkara ini, terdapat 13 terlapor terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Kepala Cabang Bank BJB dan 10 camat. 



Mereka patut disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf F Undang-undang Pemilu yang menyebutkan, tim atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kalau di Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, itu sanksi ancaman pidananya ada, dendanya ada, kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran," ucapnya. 

Sementara penanganan kasus masih berjalan dan sudah memenuhi syarat penyelidikan. 


"Secara syariat formil dan materil telah terpenuhi, nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas," kata Sodikin, Kamis (4/1/2024). 

Profil serta Sepak Terjang Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad

Raden Gani resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi pada Rabu, 20 September 2023 lalu, bertempat di Aula Gedung Sate, Kota Bandung.

Pelantikan Raden Gani sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3871 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi.


Pria kelahiran 18 Agustus 1969 ini menggantikan posisi Wali Kota Bekasi sebelumnya, Tri Adhianto, mengutip bekasikota.go.id. 

Birokrat Indonesia kelahiran Bandung ini sempat menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jabatan sebagai kepala Biro Hukum Kemendagri RI.

Dari 25 September 2020 sampai 5 Desember 2020, ia diangkat menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, mengutip Wikipedia

Riwayat Pendidikan menurut data di bekasikota.go.id:

- SDN Telaga VII (1983)

- SMPN 10 (1986)

- SMAN 19 (1989)

- Universitas Katolik Parahyangan (1995)

- STIA Lembaga Administrasi Negara (2006)

Pengalaman Pekerjaan

- Kepala Biro Hukum Pada Sekretariat Jenderal

- PJS Bupati Sukabumi

- DIREKTUR FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA

- KEPALA SUBDIREKTORAT FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

- KEPALA SUBDIREKTORAT FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

- KEPALA SUBDIT WILAYAH II PADA DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH

- KEPALA SUBDITURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BIDANG II / 4

- KEPALA BAGIAN PENGKAJIAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM PADA BIRO HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

- KEPALA SUBDIT PERLINDUNGAN HAK-HAK SIPIL DAN HAK ASASI MANUSIA PADA DIREKTORAT POLISI

- PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

- PIt KEPALA SUBDIT POLISI PAMONG PRAJA DAN PPNS

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita