Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 29 Januari 2024.

Keppres ini juga sekaligus mencabut ketentuan dalam aturan sebelumnya, terkait penamaan libur yang sebelumnya Isa Almasih kini resmi diganti menjadi Yesus Kristus. Keppres itu memuat 16 hari libur nasional.


Keppres 8/2024 tersebut memuat empat diktum. Adapun diktum pertama memuat 16 hari libur yakni:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharam Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Diktum kedua, menyatakan apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," bunyi diktum ketiga sebagaimana dalam Keppres 8/2024, sebagaimana dikutip, Selasa (30/1).


Sementara pada diktum keempat menyatakan Keppres 8/2024 itu mencabut Keppres sebelum-sebelumnya:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari
Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.


"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Keppres 8/2024.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan libur nasional

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita