GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tindakan Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini sebenarnya sudah cukup bukti bagi DPR RI untuk menggulirkan upaya pemakzulan. Menurutnya Jokowi telah melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi "Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu" yang digelar PBHI di Tebet , Jakarta, Kamis (25/1).
Hadir sebagai narasumber lain, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, Peneliti BRIN Prof Poltak Partogi Nainggolan, Gufron Mabruri dari Imparsial, dan Julius lbrani dari PBHI Nasional.
"Jokowi tidak bisa bilang, dia berhak berkampanye. Dia berhak berpolitik, iya, silakan, tetapi ya dalam hati saja. Bukan dengan segala macam gestur-gestur, bahkan tindakan nyata yang dia lakukan, yang sebenarnya diatur secara jelas teman-teman bisa lihat Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, selama kampanye. Jadi, sudah melanggar belum? Sudah," kata Bivitri.
Dari pelanggaran itu, menurut Bivitri, rakyat bisa melakukan dorongan untuk adanya upaya pemakzulan.
"Apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan, menurut saya sih bisa. Cuma bolanya dalam ruang politik formal itu bukan di tangan kita, tetapi di tangan DPR," tegas Bivitri.
"Sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik yang sekarang sudah terjadi karena koalisi sudah berubah. Tetapi kita tahu tantangannya itu satu, politisi itu pragmatis," imbuh Bivitri.
Menurut dia, politisi Indonesia harus bisa membuktikan bahwa mereka masih memiliki prinsip, etika, dan nilai. Bivitri menyampaikan masyarakat sipil juga bekerja di ruang informal politik, sedangkan eksekutif dan legislatif di ruang formal.
Namun, kedua pilar demokrasi itu tidak lagi menjalankan tugasnya, hanya bertindak pragmaris.
"Demokrasi kita istilahnya sudah di tepi jurang. Harus pakai semua cara. Jadi, di ruang formalnya oleh DPR menurut saya harus kita dorong supaya mereka melakukan upaya pemakzulan,” jelas dia.
“Bisa dimulai dengan interpelasi atau angket misalnya. Kalau sekarang kan hanya dibicarakan saja, tetapi belum pernah diiinisiasi," tambahnya.
Menurut Bivitri, pemakzulan Jokowi susah memenuhi kriteria seperti dalam Pasal 7a Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Bivitri, Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks jabatannya sebagai presiden dengan menyebut Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di pilpres.
"Ini tolok ukurnya adalah masih jalan enggak sih demokrasi kita. Jadi, isu ini tetap harus kita golkan. Ini kita sedang diliputi ketakutan. Sebenarnya yang diciptakan itu,” ungkapnya.
“Ini dibilang pesta demokrasi, pemilu yang riang gembira, enggak loh. Saya gak riang gembira, saya cemas dan kadang takut juga dan itulah yang diciptakan. Karena sering kali kalau saya berdebat di pasal, saya benaran diajak berantem," tegasnya lagi.
Sementara itu, Peneliti BRIN Poltak Partogi Nainggolan mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberpihakan dirinya pada salah satu paslon di Pemilu 2024. Poltak menilai hal tersebut sangat berbahaya.
"Itu sangat berbahaya. Mana yang mau kita dahulukan, apakah ambisi pribadi tapi mengorbankan kepentingan nasional lebih besar. Ini tak bisa dianggap sepele. Semoga kita disadarkan dengan kondisi seperti ini," kata Poltak.
Poltak mencontohkan hal serupa yang terjadi di negara lain. Misalnya, di Republik Chili, Amerika Selatan. Poltak menyebut kecurangan di negara itu masif lantaran ada pejabat terlibat.
Masyarakat di sana, kata dia, memprotes hasil pemilu yang dianggap tak fair lantaran banyak kecurangan. Akibatnya, kericuhan terjadi di Chili. Poltak tak ingin hal tersebut terjadi di Indonesia.
"Pikirkan dampak yang terjadi di Chili, Amerika Latin, dan negara negara yang kisruh sesudah pemilu karena hasil kecurangan," bebernya.
Di sisi lain, dia menilai ada upaya intervensi Jokowi untuk membawa kekuatan militer masuk dalam ranah politik. Jokowi dinilai Poltak menggunakan unsur militer untuk memenuhi hasrat politik.
"Maka itulah tanda tanda bahwa sebetulnya rezim otoriter sudah terbentuk. Karena semua alat negara di bawah kendali dia. Itu enggak boleh terjadi," jelas Poltak.
Dia juga mengkritik fungsi parlemen yang tak optimal menjalankan fungsi sebagai pengawas.
"Kita tahu 5 tahun belakangan ini kan tidur parlemennya dengan adanya koalisi gemuk, koalisi diam. Tidak ada kontrol sama sekali. Apalagi sekarang," pungkasnya.
Sumber: RMOL