GELORA.CO -Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap politis, lantaran pemakzulan bisa dilakukan jika presiden melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 huruf (a) dan Pasal 7 huruf (b) UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani menuturkan usulan pemakzulan boleh saja terjadi, tapi harus mempertimbangkannya dengan cermat.
“Wacana pemakzulan atau pemberhentian itu merupakan sebuah ide. Kalau hanya usul, tidak masalah. Hanya yg jadi catatan, harus cermat. Mekanisme pemakzulan sudah diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ucap Allan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).
“Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dan usul pemberhentian ini dilakukan oleh DPR,” imbuhnya.
Pihaknya meminta agar elite politik tidak memunculkan itu yang memantik kegaduhan di tengah masyarakat jelang Pemilu 2024 ini.
“Sebaiknya para elite dan masyarakat tidak menggulirkan isu yang dapat memicu pertikaian. Fokus saja untuk mengawal penyelenggaraan pilpres yang demokratis,” imbuhnya lagi.
Menurutnya, pemakzulan presiden sangat mustahil dilakukan saat ini, terlebih tidak adanya pelanggaran berat yang dilakukan Jokowi.
“Seandainya wacana pemakzulan ini diteruskan pun, secara politik dan hukum, juga sulit,” tutupnya.
Sumber: RMOL