Ossy menangis saat polisi hendak meminta izin mengautopsi mayat suaminya.
Sambil menangis, Ossy menolak jasad suaminya diautopsi.
Dia berdalih keluarga sedang terpukul dan berduka dan korban pun sudah kesakitan saat tewas terbunuh.
Hal itu bertolak belakang dengan statusnya sebagai tersangka dalang pembunuhan suaminya, Arif Sriyono (32) di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
“Nggak mau pak. Dia sudah kesakitan pak. Aku yakin dia sudah kesakitan banget pas kejadian,” kata Ossy sambil menangis histeris dalam video diterima TribunBekasi.com.
Melihat penolakan diautopsi, polisi justru berbalik menaruh curiga pada Ossy.
Kecurigaan itu pun akhirnya terbukti, setelah polisi melakukan pendalaman, menggali keterangan saksi-saksi, serta menelusuri 27 rekaman CCTV.
Terungkap fakta bahwa Ossy adalah dalang pembunuhan suaminya sendiri.
"Yang membuka tabir kasus ini selain dari analisa 27 rekaman CCTV dan keterangan saksi, juga istri korban yang menolak diautopsi," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil kepada TribunBekasi.com saat ditemui di ruangannya pada Rabu (17/1/2024).
Abdul mengungkapkan, awalnya kepolisian juga turut menduga korban tewas karena begal.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Selain itu, sepeda motor korban yang dibawa dan tidak ada di lokasi kejadian.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sebanyak 17 saksi, mulai dari warga di sekitar lokasi kejadian, teman kerja korban, keluarga termasuk istri korban.
Namun, dari hasil mengggali keterangan menunjukkan bahwa korban bukan dibegal, akan tetapi dibunuh karena melihat luka pada korban pada bagia leher.
"Ditambah hasil penggalian keterangan mengarah adanya pembunuhan berencana dengan otak pelaku ini istri dan adik ipar korban. Diperkuat juga dari analisas rekaman CCTV," ujar Abdul.
Sementara itu, Ossy mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Menyesal pasti pak," kata Ossy saat digiring petugas usai konfrensi pers Selasa (16/1/2024).
Dia juga menyebut bakal kooperatif dan menerima semua hukumannya.
"Yang pasti saya bakal kooperatif kok dan terima semua hukumannya dan engga mau diringan-ringankan," ujar Ossy.
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)
Sumber: wartakota