GELORA.CO - Sekalipun sudah diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) Israel dilarang melakukan tidakan genosida dalam bentuk apapun, tapi itu tak menyurutkan Benjamin Netanyahu, pemimpin Zionis Israel ini masih keras kepala, serangan ke Gaza tetap akan dilanjutkan.
Benjamin Netanyahu mengatakan Israel akan terus melanjutkan perang di Gaza, meskipun saat ini sudah ada keputusan ICJ.
Tampaknya saat ini tidak ada yang bisa menghentikan Israel dalam melakukan penindasan di Gaza. Termasuk Mahkaman Internasional atau ICJ.
Perdana Menteri Israel Netanyahu mengatakan pertimbangan ICJ terhadap Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina adalah ‘aib yang tidak akan terhapuskan selama beberapa generasi’ sebagai tanggapan terhadap keputusan pengadilan mengenai tindakan darurat di Afrika Selatan.
ICJ hari ini mengeluarkan keputusan penting bahwa kasus genosida Israel di Gaza yang diupayakan Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional menganggap Israel 'masuk akal' dan Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida apa pun, dan mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung dan publik untuk melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
keputusan Mahkamah Internasional itu malah dikutuk oleh Netanyahu. Netanyahu mengutuk keputusan genosida ICJ.
Sebaliknya, Palestina memuji keputusan yang menuntut Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah pasukannya melakukan tindakan genosida di Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari lalu terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan “tindakan genosida” di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan video yang dipublikasikan di platform "X", Netanyahu menyatakan,
"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan, dan pada saat yang sama, komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami tidak tergoyahkan. Israel, seperti negara lainnya negara, mempunyai hak yang melekat untuk membela diri.”
Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza yang dilakukan militernya.
Pengadilan juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Namun, pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata.
Netanyahu menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan hak Israel untuk membela diri, dan ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi,” dan menekankan penolakannya terhadap upaya tersebut.
Sebaliknya, Negara Palestina memuji para hakim ICJ, dengan mengatakan, "Negara Israel kini dituduh menghancurkan seluruh penduduk, dan menghadapi tuduhan genosida."
Palestina menggambarkan keputusan tersebut sebagai keputusan yang “bersejarah” dan “menyerukan masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan agresi yang sedang berlangsung terhadap Jalur Gaza, menghentikan genosida, mengakhiri semua operasi destruktif, dan menghentikan pengungsian paksa.”
Negara Palestina juga mendesak penerapan Resolusi 2720 Dewan Keamanan PBB dengan cepat, yang memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan dengan segera dan memungkinkan pemulangan segera para pengungsi ke rumah mereka.
Pada Mahkamah Internasional membacakan keputusannya, di Gaza Israel masih terus membunuh warga Gaza. Mereka telah membunuh sedikitnya 183 warga Palestina dan melukai 377 lainnya dalam 24 jam terakhir, menurut Kementerian Kesehatan.
Sejak 7 Oktober, Israel telah membunuh lebih dari 26.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, termasuk lingkungan pemukiman, rumah sakit, masjid, gereja, dan kuburan.
Israel juga memperketat blokadenya di Jalur Gaza, sehingga menyebabkan ratusan ribu warga Palestina kelaparan.
Sembilan puluh tiga persen penduduk di sana menghadapi krisis kelaparan, menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh konsorsium internasional yang didukung PBB pada akhir Desember.
Warga Palestina Punya Hak untuk Dilindungi
Pengadilan tinggi PBB memutuskan bahwa warga Palestina mempunyai hak untuk dilindungi dari tindakan genosida dan memerintahkan Israel untuk kembali dalam waktu satu bulan untuk melaporkan apa yang mereka lakukan untuk menegakkan tindakan sementara tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada tanggal 26 Januari memutuskan tindakan sementara dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki wilayah kantong tersebut.
“Pengadilan mengingat bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara mempunyai efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak mana pun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata Hakim Ketua Joan Donoghue pada akhir sidang hari Jumat.
Pengadilan dunia PBB juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Israel harus melapor ke ICJ dalam waktu satu bulan untuk melaporkan apa yang dilakukannya untuk menegakkan tindakan sementara tersebut. Hakim Donoghue menambahkan bahwa keputusan tersebut menciptakan “kewajiban hukum internasional” bagi Israel.
Namun, pengadilan gagal memerintahkan diakhirinya upaya pembersihan etnis Israel di Gaza atau menyerukan gencatan senjata.
Itamar Ben Gvir Anggap Keputusan ICJ Antisemit
Setelah sesi berakhir, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir melalui media sosial mengecam Pengadilan Dunia karena dianggap “antisemit.”
“Keputusan pengadilan antisemit di Den Haag membuktikan apa yang sudah diketahui: Pengadilan ini tidak mencari keadilan, melainkan penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi.
Mereka diam selama Holocaust, dan hari ini mereka melanjutkan kemunafikan dan mengambil satu langkah lebih jauh,” tulisnya, mengabaikan fakta bahwa ICJ – dalam versinya saat ini – didirikan pada tahun 1945, tahun yang sama dengan genosida Nazi terhadap orang-orang Yahudi Eropa. berakhir.
“Keputusan yang membahayakan kelangsungan keberadaan Negara Israel tidak boleh didengarkan,” tambah pejabat supremasi Yahudi itu. “Kita harus terus mengalahkan musuh hingga meraih kemenangan penuh.”
Hamas Meminta Israel Melaksanakan Keputusan ICJ
Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai perkembangan signifikan yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza.
“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” katanya kepada Reuters.
Menurut para ahli, dampak yang ditimbulkan terhadap Israel tidak hanya bersifat hukum tetapi juga bersifat diplomatis dan politis, karena sebagian besar negara anggota PBB mendukung gencatan senjata segera.
Afrika Selatan Berterima Kasih kepada Para Hakim
Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ pada akhir Desember, memuji keputusan hari Jumat tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi supremasi hukum internasional.
Pretoria berterima kasih kepada para hakim di Den Haag dan menyambut baik tindakan sementara tersebut, dan menambahkan bahwa mereka dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan tersebut.
Pernyataan tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa keputusan tersebut menandai “tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.”
Tidak Ada Negara yang Kebal Hukum
Kementerian luar negeri Palestina mengeluarkan pernyataan serupa, dengan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICJ sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Beberapa Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ):
- Israel harus menghentikan serangan terhadap warga Palestina di Gaza.
- Israel harus mengizinkan pemberian bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Israel harus mengajukan tanggapan ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
- Semua pihak terikat oleh hukum humaniter internasional.
Sumber: Tribunnews