Muncul Isu Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Ogah Ikut Campur

Muncul Isu Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Ogah Ikut Campur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Isu pemakzulan Presiden Jokowi tengah panas. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Mereka menuntut agar Jokowo dilengeserkan dari jabatan Presiden lantaran para menteri telah sibuk kampanye Pilpres dan tidak bekerja dengan maksimal lagi. 

Mahfud MD sebagai pimpinan tertinggi di kementerian tersebut langsung menolak pemakzulan Jokowi. 

Apa alasan Mahfud MD menolak ikut memakzulkan Jokowi? 

Mahfud MD mengatakan Jokowi tak bisa dengan mudah dimakzulkan.

Sebab proses tersebut sangat panjang dan membutuhkan prosedur yang rumit. 

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan, red) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud dikutip Jumat (12/1/2024).

Kata Mahfud MD ada 5 syarat untuk memakzulkan kepala negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pertama, presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh.

Kemudian keempat, melanggar ideologi negara, dan kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika.

Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu 2024.

Hal ini karena usulan itu harus masuk terlebih dulu ke lembaga DPR dan membutuhkan proses sangat panjang.

“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, usulan tersebut juga harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan akan dikembalikan lagi ke MK.

“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.

Jokowi Kemungkinan Bisa Dimakzulkan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan apabila para menterinya hanya sibuk kampanye selama masa Pilpres 2024.

Kemungkinan pemakzulan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti seperti dikutip Tribunnews.com pada Jumat (12/1/2024).

Menurut Ray Rangkuti, banyaknya Menteri Jokowi yang sibuk terlibat kampanye saat ini bisa mengacaukan sejumlah program yang tengah berjalan.

Sehingga bisa jadi para pembantu Presiden itu tidak bisa diandalkan lagi oleh Jokowi karena sibuk kampanye.

"Makanya pemakzulan macam-macam itu bisa terjadi tanpa diomongkan kalau kinerja Pak Jokowi seperti yang sekarang. Semua menteri-menterinya sibuk. Dan tidak ada lagi yang bisa diandalkan oleh Pak Jokowi," ujar Ray.

Namun, Ray menyebut isu pemakzulan tidak akan memberikan dampak positif bagi kubu pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang menguatkannya.

Ray justru melihat isu tersebut akan memberikan dampak positif pada kubu Jokowi.

Sebaliknya justru isu pemakzulan akan berdampak negatif pada kubu lawan yang mencetuskannya.

"Menjelang pelaksanaan pemilu seperti sekarang ini, berbicara pemakzulan itu tidak menguntungkan sebetulnya. Katakanlah kalau paslon yang bicara itu, ya paslonnya yang akan kena," kata dia.

Sebab kepemimpinan Jokowi selesai hanya kurang dari satu tahun lagi. Sehingga rakyat akan bersimpati kepada Jokowi apabila diserang dengan isu pemakzulan.

"Karena tinggal nggak sampai satu tahun lagi kan, kalau jabatan beliau akan berakhir. Jadi orang jangan diajak berpikir yang makin rumit. Oleh karena itu, bukan ke Pak Jokowi-nya yang kena itu. Ke Pak Jokowi-nya bisa imbas positif kalau isu pemakzulan itu dilakukan," sambung dia.

Diketahui sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Namun petisi tersebut ditolak oleh Menkopolhukam Mahfud MD karena mengaku tidak berwenang memakzulkan Presiden.

Mahfud MD pun menyarankan para pemberi petisi untuk ke DPR RI dan partai politik dan menyerahkan petisi tersebut.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita