Mudah dan Praktis, Begini Cara Aktivasi IKD Pengganti E-KTP Menggunakan HP

Mudah dan Praktis, Begini Cara Aktivasi IKD Pengganti E-KTP Menggunakan HP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penggantian E-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD bukan sekedar isapan jempol belaka.

Belakangan ini, penggantian E-KTP menjadi IKD telah gencar disosialisaikan kepada masyarakat secara meluas.

Bahkan, untuk penggantian E-KTP menjadi IKD masyarakat diberikan akses yang lebih mudah dan praktis.

Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai melakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Penerapan IKD ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Penyelengaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dilansir dari radar Semarang, Rabu (3/1), Kepala Dispenduk Capil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, penggantian E-KTP menjadi IKD dapat menekan anggaran terkait permintaan blangko.

Selain dapat menekan anggaran, IKD juga dipercaya mampu meringkas dokumen dalam satu aplikasi.

“Hal ini yang mendorong pemerintah pusat membuat IKD. Selain menekan anggaran, juga meringkas dokumen dalam satu aplikasi. Misalnya data KK, BPJS, NPWP, KTP, hingga rekaman foto,” katanya.

Sementara itu, Yudi memaparkan terkait penerapan IKD atau KTP digital di Kota Semarang sendiri, sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Hingga kini, sudah ada 20 ribu penduduk yang telah mengaktifkan IKD di Ibu Kota Jateng ini.

Untuk terus dapat memenuhi target aktivasi IKD dari pusat, Yudi mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pengaktifan IKD ini.

Bahkan, pihaknya juga telah membuka pelayanan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil dan di 16 kecamatan lainnya. Selain itu, Yudi juga tak lupa untuk menyasar instansi-instansi pemerintahan agar para pegawai bisa segera mengaktifkan IKD.

“Kami terus melakukan sosialiasi. Termasuk kepada warga yang baru berusia 17 tahun, tetap harus rekaman. Tapi, kalau yang sudah rekaman bisa langsung mengaktifkan,” tambahnya.

Yudi menjelaskan, pihaknya bakal membantu warga yang gaptek (gagap teknologi) untuk pengaktifan IKD ini.

Menurutnya, kesulitan yang sering dihadapi masyarakat gaptek adalah terkait belum memiliki akun e-mail untuk verifikasi.

Sementara itu, cara mengaktifkan, masyarakat tinggal download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Kemudian, mengikuti step-step yang di arahkan.

“Untuk tahapan aktivitas, masyarakat dapat ke petugas TPDK (Tempat Perekam Data Kependudukan) atau ke Dispenduk Capil,” pungkasnya.

Sebelum melakukan tahap aktivasi IKD, pastikan Anda telah menyiapkan e-KTP, email, HP berbasis android, nomor HP aktif, dan QR code dari dukcapil setempat.

Kendati demikian, berikut langkah-langkah mengganti E-KTP menjadi IKD:

1. Download aplikasi IKD di Playstore

2. Buka aplikasi IKD

3. Isi NIK, email, dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data

4. Pilih tombol ambil foto untuk face recognation (verifikasi wajah)

5. Pilih scan QR code

6. Cek email dan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha

7. Selesai

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita