Mengungkap Besaran Gaji dan Tanggung Jawab Petugas KPPS di Pemilu 2024

Mengungkap Besaran Gaji dan Tanggung Jawab Petugas KPPS di Pemilu 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Setiap gelaran Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran penting dalam menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi. 

Pada 25 januari 2024, telah resmi dilantik anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang berarti masa kerja sudah dimulai.

Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara, yang merupakan salah satu dedikasi tugas dalam demokrasi.


Namun, banyak pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa gaji yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan, terutama pada Pemilu 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, menjelaskan bahwa gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000
- Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000

Struktur gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS, termasuk pada setiap pertemuan juga terstruktur, dimana besar pendapatan tergantung jabatan dan tanggung jawab masing- masing petugas.

Selain itu tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan, termasuk pada saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.

Asuransi dan jaminan kesehatan, dimana beberapa daerah mungkin menyediakan asuransi dan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS sebagai bentuk perlindungan atas resiko kesehatan atau kecelakaan yang mungkin terjadi saat bertugas.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024


Setelah anggota dilantik, kemudian dijelaskan setiap tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:

1. Ketua KPPS (KPPS 1)

- Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan lalu memberikan surat suara. (dahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus)

- Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK
- Menandatangani dan berikan 5 jenis surat suara.

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra lalu diserahkan kepada pemilih

2. Anggota KPPS 2

KPPS 2 turut membantu KPPS 1 di tahap kedua, selain itu juga bertugas mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK

4. Anggota KPPS 4

- Anggota KPPS 4 mengecek jari tangan, pastikan tidak ada bekas tinta.

- Cek surat undangan pemilih.

- Jika pemilih tidak mempunyai surat undangan maka cek nama dalam daftar pemilih (DPT, DPTb,DPK), yang tercantum dalam tanda pengenal seperti KTP.

- Sortir surat undangan ke dalam dua tumpukan, masing-masing untuk pemilih pria dan perempuan.

5. Anggota KPPS 5

- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta yang bersangkutan.

6. Anggota KPPS 6

- Membantu dalam mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7


- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta dan pastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari.

- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih.(jika pemilih disabilitas atau tidak memiliki kedua belah tangan maka dipersilahkan menggunakan salah satu jari kaki).

- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Meski gaji dan tunjangan menjadi perhatian utama, banyak petugas KPPS melihat tugas mereka sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap masyarakat dan negara. Dedikasi ini menjadi penghargaan tak terukur, karena mereka turut berperan dalam memastikan suara rakyat dapat terdengar dengan jelas melalui proses pemilihan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita