GELORA.CO - Tak hanya Ketua KPK, Firli Bahuri saja yang berkasus dalam dugaan lakukan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, (SYL). Namun, 93 pegawainya juga diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Melihat kondisi KPK saat ini, membuat sebagian netizen bertanya, mau dibawa ke mana KPK? Bahkan, menuai reaksi eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap angkat bicara.
Dia mengatakan, jumlah tersebut sangatlah banyak, sehingga ia menduga mereka yang terlibat semua berkomplot ingin merusan integritas, sistem dan kebersihan KPK dari korupsi.
“Perbuatan sebagian diantara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bahkan dia menduga, mereka yang terlibat memiliki klaster-klaster tersebdiri, mulai dari terberat hingga perbuatan ringan. “Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah, pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini,” pungkasnya.
“Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” sambungnya. Selain itu, Yudi juga menggambarkan, peristiwa ini seperti teeori ikan membusuk dari keplala.
Diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, dan menjadi tersangka korupsi karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. “Kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini,” pungkas Yudi.
Sementara, kasus-kasus internal di dalam KPK yang lainnya masih berproses, di antaranya kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan seorang pegawai KPK dan kini juga masih bergulir di Dewas KPK.
Di sisi lain, Dewas KPK juga sedang mengusut kasus baru pelanggaran etik yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Gufron.
“Ini merupakan momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang bukan saja melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana, sehingga bisa bersih-bersih dan memperbaiki sistem antikorupsi di tubuhnya sendiri,” pungkas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, ihwal adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Dewas KPK akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik. Buntut kasus tersebut, 93 pegawai KPK bakal disidang pada Januari 2024.
"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyaknya, 93 orang, kalau enggak salah," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di kantor Dewas KPK, Jaksel, Kamis (11/1/2023).
Namun, Albertina tak mengungkapkan secara rinci identitas 93 pegawai KPK tersebut. Akan tetapi, dia malah menyebutkan soal nilai punglinya sebesar Rp4 miliar.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023. Mengungkap bahwa terjadinya pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Mirisnya, nilai Rp4 miliar itu diraup selama 3 bulan, yakni desember 2021 hingga maret 2022. Selain itu, pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK
Sumber: tvOne