GELORA.CO - Eks politikus PDIP Maruarar Sirait meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Terkait hal tersebut pihak Istana Kepresidenan RI melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden belum berencana untuk berkampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari pada Minggu (28/1/2024).
Presiden, kata Ari, sekarang ini sedang berada di luar Jakarta.
Presiden memiliki sejumlah agenda kerja di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk beberapa agenda kunker. Diantaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," pungkasnya.
Sebelumnya Ara mengaku telah menyarankan Presiden Jokowi untuk berkampanye.
Ia mengatakan dalam sejumlah pertemuan dengan Presiden ia meminta agar Jokowi ikut turun berkampanye.
"Saya menyarankan beliau untuk turun kampanye di beberapa wilayah yang strategis. Saya belum tahu dimana. Tetapi sudah bertemu beberapa kali dengan beliau dan menyampaikan saran untuk turun di beberapa wilayah kampanye strategis," ujar Ara di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (27/1/2024).
Diluruskan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampil ke publik meluruskan pernyataanya yang tuai pro dan kontra.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat panen kritikan.
Setelah meluruskan pernyataanya, Jokowi menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.
Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya
Sumber: Tribunnews