"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono saat membacakan putusannya di PN Purworejo, Senin (29/1).
MA juga dikenakan putusan denda sebesar Rp 6.000.000 dengan subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 493 Junto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," tegasnya.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut penasehat hukum dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis tiga bulan kurungan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum MA denda Rp12 juta subsider dua bulan.
Adapun MA duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.
Video kampanye berdurasi 20 detik yang merekam dua anak berseragam pramuka, diunggah di akun TikTok dan viral.
Sumber: rmol