GELORA.CO -Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida, ditangkap polisi di kantornya, Senin siang (22/1).
Farida resmi berstatus tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro senilai Rp400 juta.
"Polres Metro langsung melakukan penangkapan dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Metro," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/1).
Umi mengatakan Farida ditangkap atas laporan polisi nomor LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat yang dilaporkan Alizar alias Jinggo pada tanggal 27 Oktober 2020.
"Berdasarkan pemeriksaan beberapa orang saksi, yang menyatakan keterlibatan oknum Kadis terhadap tindak pidana penipuan, penggelapan tanah dan bangunan Pasal 372 KUHP maka dilakukan penahanan," kata Umi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.
Umi menambahkan bahwa saat dilaporkan Farida belum menjabat Kadis Perkim Kota Metro.
Sumber: RMOL