Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun dugaan itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Iya ada (laporan dari HMI)” ujar Ali Fikri dalam keterangnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (12/1).
Sejauh ini yang dilaporkan baru sebatas data awal. Sehingga, laporan itu perlu dilengkapi
agar dapat ditelaah lebih lanjut.
“Sehingga perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat,” kata Ali.
Jaringan Aktivis HMI sebelumnya melakukan aksi damai di KPK sekaligus melaporkan dugaan tersebut. Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis 8 bulan penjara.
Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan. Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.
Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp 100 miliar lantaran tidak mendapatkan respon positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespon tuntutan tersebut.
Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai 80 Miliar Rupiah untuk 8 film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.
Denny Siregar yang sebelumnya tidak mempunyai pengalaman produksi film kemudian bersama dengan Enden Fitriani membentuk PT. Cakra Film Indonesia untuk menjadi entitas yang akan bekerjasama dengan Telkomsel serta menerima sponsorship sebesar Rp 51 miliar, padahal mereka belum pernah memproduksi 1 film pun dan CAKRA Film adalah perusahaan yang baru dibentuk 1 bulan sebelum kontrak terjadi.
Dalam proses kerjasama itu disinyalir terjadi kolusi. Selain itu, penunjukkan langsung tanpa lelang dengan nilai kontrak melebihi pagu yang ditentukan berpotensi melanggar hukum. Padahal telkomsel merupakan entitas anak usaha BUMN yang patuh dengan aturan PERPRES No 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
@Logikapolitik juga mengungkap jika Denny diduga menerima uang cash secara ilegal dari telkomsel sebesar Rp 7,5 miliar.
Salah satu hal yang disorot dari kerjasama ini yakni terkait skema pembagian keuntungan yang tertera sebesar 70 peren keuntungan bagi pihak Denny sementara pihak Telkomsel hanya 30 persen. Hal itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Telkomsel juga dituding membuat kontrak yang lemah terkait sponsorship tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Telkomsel dan Denny terkait laporan dan dugaan tersebut.
Sumber: holopis