GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Andi Dwi Isfani.
KPK menduga ada hubungan spesial antara Andi Dwi Isfani dengan tersangka Muhammad Hatta (MH) yang merupakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu turut didalami tim penyidik KPK kepada Andi Dwi Isfani, pada Selasa (30/1). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang juga menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan perkenalan saksi dengan tersangka MH," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1).
Selain memeriksa Andi Dwi Isfani, KPK juga turut memeriksa Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Rajiv. Ia didalami soal aliran uang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari Tersangka SYL," ucap Ali.
Sementara itu, Lena Janti Susilo yang berstatus mengurus rumah tangga tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," tegas Ali.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: jawapos