Hal itu akan dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti.
"Pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Dia mengatakan bahwa cawapres pendamping Anies Baswedan itu berpeluang menjadi saksi dalam sidang kasus proteksi TKI nanti. .
"Tunggu saja, ketika jaksa menghadirkan saksi-saksi pasti kemudian akan secara terbuka ditanyakan fakta-faktanya termasuk apakah juga diketahui pihak-pihak lain, bahkan apakah ada keterlibatan pihak lain di sana," kata Ali.
Namun, sejauh ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp 17,6 miliar tersebut. Menurut Ali, nantinya jaksa KPK akan menghadirkan para tersangka dalam persidangan nanti guna mengumpulkan bukti pelengkap di kasus tersebut.
"Masih berproses, setelah ditahan, proses penyidikan kan tidak berhenti," pungkas dia.
Sebelumnya, KPK menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND). Mereka ditahan pada Kamis (25/1/2024) kemarin hingga Selasa (13/2/2024) bulan depan untuk kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN) tidak hadir dalam pemeriksaan. Sehingga belum ditahan dan bakal dipanggil ulang.
Diketahui, Reyna Usman merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014). Cak Imin pun pernah diperiksa KPK pada pada Kamis (7/9/2023) terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.
"Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti,” kata Ali.
Reyna Rekayasa Proyek Proteksi TKI
Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.
Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI. Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.
Dalam kondisi faktual diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.
Sumber: inilah