GELORA.CO -Kematian di Gaza meningkat drastis selama 24 jam terakhir, laporan ini muncul sehari pasca pembacaan sidang putusan sementara kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional.
Sehari sebelumnya diumumkan jumlah kematian warga Palestina, Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.
Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di wilayah konflik yang terkepung dan menghukum segala bentuk hasutan untuk melakukan genosida.
Namun tampaknya pasukan militer Israel belum menahan diri mereka untuk menghindar dari niatan genosida mereka pada warga Palestina.
Dilansir dari Anadolu Agency (27/1), Kementerian Kesehatan Palestina pada hari Sabtu (27/1) melaporkan, setidaknya 174 warga Palestina tewas dan 310 lainnya terluka dalam 24 jam terakhir ketika tentara Israel melanjutkan serangan mereka di Jalur Gaza yang terkepung.
“Penjajahan Israel telah melakukan 18 pembantaian terhadap keluarga di Jalur Gaza, menyebabkan 174 orang mati syahid dan 310 orang terluka selama 24 jam terakhir,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Kementerian Kesehatan Palestina menambahkan,“Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka.”
Dengan korban terbaru dari warga Palestina, jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober telah meningkat sedikitnya menjadi 26.257 orang, dan 64.797 lainnya terluka, kata kementerian tersebut.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Serangan Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.
Pada 26 Januari 2024, Benjamin Netanyahu, PM Israel menanggapi putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dengan pernyataan, “seperti negara lain, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Mahkamah Internasional di Den Haag dengan adil menolak permintaan yang keterlaluan (tuntutan Afrika Selatan) untuk mencabut hak (berperang dengan Hamas) ini dari kami.”
Dalam pernyataan itu, Netanyahu tampaknya mengacu pada fakta bahwa ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera di Gaza dalam putusan tersebut
Netanyahu menambahkan tanggapannya,“tetapi klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan Mahkamah Internasional untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi."
Sumber: jawapos