Dilansir dari Pojoksatu.id, pemerintah telah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan honorer K2 maupun non-K2 melalui jalur rekrutmen PPPK, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024.
"Kami merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, atas dedikasinya dalam menyelesaikan isu yang telah lama dihadapi oleh para honorer," ungkap Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih pada Kamis (4/1).
Beliau menuturkan, bahwa telah terjadi pertemuan dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), dimana dalam forum tersebut Nur Baitih, Andi Melyani Kahar, dan perwakilan pengurus, membeberkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema perekrutan PPPK 2024 untuk honorer pendidikan minimal SD.
Untuk para honorer berijazah SD, nantinya akan ditempatkan dalam formasi jabatan pelaksana.
"Meskipun kami meminta agar pemerintah memprioritaskan penyelamatan bagi honorer lulusan SMA, namun ternyata pemerintah juga memberikan peluang kepada lulusan SD. Hal ini dianggap sebagai berkah bagi masyarakat," tambahnya.
Kegembiraan pun semakin meluap, ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah memberikan instruksi kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah untuk mengusulkan formasi PPPK 2024, khususnya bagi honorer dengan pendidikan minimal SD.
Hal ini menunjukkan, adanya komitmen penuh dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer, dan memberikan peluang yang lebih luas bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan dasar.
Menurut Bunda Nur, kebijakan tersebut telah menjadi jalan masuk bagi honorer teknis administrasi, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masih banyak yang berijazah SD, SMP, dan SMA.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KSP yang telah memfasilitasi semua ini, terutama kepada Mas Yusuf yang terus mengawal proses ini," katanya.
Bunda Nur berharap bahwa pada tahun 2024, masalah honorer dapat terselesaikan sepenuhnya, tidak hanya bagi guru, tenaga kesehatan, tetapi juga tenaga teknis administrasi.
Semua pihak berhak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pengabdian mereka.
Dia juga menyampaikan permintaan khusus kepada pejabat daerah, untuk memandang isu honorer ini dengan hati nurani dan bekerja dengan rasa kemanusiaan dan menghindari diskriminasi. Sehingga, tidak ada lagi honorer yang terpinggirkan.
"Bantu kami dengan menyampaikan kebutuhan ASN PPPK 2024, sesuai petunjuk dari Menteri MenPAN-RB Azwar Anas," pintanya.
Bunda Nur juga menyarankan, agar pemerintah daerah tidak hanya mengajukan formasi berdasarkan keinginan kepala daerah semata. Melainkan, disusun sesuai dengan kebutuhan riil daerah dengan mempertimbangkan kondisi honorer di wilayah tersebut.
Nur kembali menegaskan akan pentingnya mengabaikan perdebatan terkait kualifikasi pendidikan, mengingat Menteri Anas telah membuka peluang bagi lulusan SMA ke bawah.
Dia berharap agar tidak ada lagi saling tuding, terkait pemberian kuota formasi yang dikendalikan oleh pusat atau daerah.
"Mari kita bekerja sama dengan baik. Kami yakin kepala daerah dapat menjalankan amanah dan konsisten dalam menangani masalah honorer," tandas Bunda Nur Baitih.
Sumber: jawapos