Jokowi, Istri, Gibran, Paman hingga KPU dan MK Dilaporkan ke PTUN atas Dugaan Nepotisme

Jokowi, Istri, Gibran, Paman hingga KPU dan MK Dilaporkan ke PTUN atas Dugaan Nepotisme

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo, Ibu Iriana Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.

Selain nama tersebut turut juga dilaporkan, Bobby Nasution, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi, dan Tempo.co.

Penggugat adalah organisasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dengan nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.

“Tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Anwar Usman, tergugat 3 Gibran Rakabuming, tergugat 4 Bobby Nasution, tergugat 5 Prabowo Subianto, tergugat 6 KPU,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Jumat (12/1/2024).

“Turut tergugat 1 Mahkamah Konstitusi, turut tergugat 2 Saldi Isra, turut tergugat 3 Arief Hidayat, dua-duanya hakim konstitusi dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, turut tergugat 4 Ibu Iriana Jokowi, turut tergugat 5 Kaesang, turut tergugat 6 bocor alus Tempo.co.”

Meski disertakan dalam turut tergugat, Petrus menuturkan Saldi Isra dan Arief Hidayat bukanlah pihak yang dinilainya bersalah dalam dugaan nepotisme. Bagi Petrus, Saldi Isra dan Arief Hidayat adalah pahlawan sehingga dalam laporannya dijadikan turut tergugat agar di persidangan mau bicara soal praktik nepotisme perkara No 90.


“Saldi Isra dan Arif Hidayat kami nilai sebagai hakim-hakim yang progresif, mereka dua ini sebetulnya pahlawan karena disebut dalam dissenting opinionnya kedua hakim ini membuka secara vulgar bagaimana praktek praktek permainan di dalam proses persidangan perkara 90 yang akhirnya membuka jalan buat Gibran,” ucap Petrus.

Begitu pun dengan Tempo.co, menurut Petrus media tersebut dalam perkara ini tidak bersalah tetapi justru berturut-turut mengungkap bagaimana politik dinasti bermula.

“Mengapa Tempo.co kita tarik menjadi pihak (turut tergugat -red) dalam perkara ini, bukan karena Tempo.co bersalah, tapi secara berturut-turut mengungkap bagaimana dinasti politik, nepotisme bermula dari Solo, itu kata Tempo.co, semuanya bermula dari Solo,” jelas Petrus.

“Bahkan Ibu Iriana dijuluki didalam Tempo.co itu sebagai ibu Suri, pembicaraan tentang kapan  untuk mencawapreskan Gibran terjadi sudah setahun yang lalu. Jadi bukan ujug-ujug akibat putusan MK ini lalu dia digagas untuk maju jadi calon Presiden, tapi sudah direncanakan secara matang.”

Maka itu, Petrus berharap PTUN dapat memutuskan sejumlah tergugat dalam laporan ini bersalah dan berani menegaskan bahwa dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan terlarang.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita