Jawab Tudingan Sekjen PDIP soal Politik Uang, TKN Prabowo-Gibran: Bernada Provokatif dan Fitnah

Jawab Tudingan Sekjen PDIP soal Politik Uang, TKN Prabowo-Gibran: Bernada Provokatif dan Fitnah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menjawab tudingan soal politik uang yang mengarah kepada pihaknya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut kubu Prabowo-Gibran melakukan politik uang.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Hasto untuk menanggapi sebuah dukungan deklarasi kepada pasangan nomor urut 2 itu.


Saat menjawab tudingan tersebut, Habiburokhman mengaku prihatin atas pendapat yang dikatakan oleh politisi PDIP tersebut.


Menurutnya, pernyataan itu bernada provokatif dan fitnah.

"Kalau benar mereka menyampaikan ini, kita prihatin."

"Kalau selevel bang Hasto, ya, senior kami menyatakan pernyataan yang bernada provokatif dan fitnah," katanya, Kamis (4/1/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Baginya, tak seharusnya seorang tokoh di partai yang cukup besar mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Habiburokhman pun meminta politisi PDIP itu untuk memberikan dasar dan argumentasi atas tuduhan tersebut.


"Klarifikasi dulu, kalau tidak jelas, ya, kan buktinya apa, ya, kan, dasarnya apa, argumentasinya apa."

"Ya enggak perlu kita sampaikan ke publik sebab soal tuduh menuduh semua orang juga bisa saling tuduh," katanya.


Padahal, TKN sangat berharap Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan damai, tenang, dan tidak terpecah belah.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menghadapi pemilu dengan damai tanpa menjelekkan pasangan calon (paslon) lain.

Sementara itu, dari kubu lain, yaitu calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, turut buka suara perihal dugaan politik uang yang terjadi pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh seorang ulama.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak mau ambil pusing mengenai masalah tersebut.

Ia meyakini masyarakat akan memilih calon yang dianggap bisa menjalankan pemerintahan dengan 'bersih'.

"Kami percaya rakyat Indonesia itu memiliki pengalaman dalam menjalani pemilu, sudah berkali-kali."

"Jadi rakyat tahu persis pribadi-pribadi yang membagikan uang itu, biasanya ketika diberi kewenangan, dia harus mengembalikan uangnya," kata Anies kepada wartawan di Sumatra Barat, Rabu (3/1/2024).

Oleh sebab itu, apabila menginginkan pemerintahan yang "bersih", ia mengingatkan agar sebisa mungkin tidak memberi kewenangan pada mereka yang melakukan politik uang.

"Jangan biarkan mereka-mereka yang hari ini menabur uang itu justru diberikan kewenangan, karena mereka nanti harus mengembalikan uangnya," ujarnya.

Ketetapan Bawaslu

Sebelumnya, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah diduga melakukan bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan pun mensangkakan tindakan tersebut sebagai politik uang.

Hal tersebut berdasarkan penuturan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu.

Ia menyebut dalam menghasilkan keputusan ini, Bawaslu Pamekasan melakukan rapat pleno bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

"Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politics,” kata Suryadi dikutip dari TribunJatim.com.

Langkah selanjutnya ialah Bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada dalam video saat Gus Miftah bagi-bagi uang itu untuk dilakukan klarifikasi.

Mereka yang diperiksa, yaitu Gus Miftah, pemilik gudang, dan orang yang memegang kaus paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Usai melakukan pemeriksaan, pihaknya bakal mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi uang itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita