Jalankan Bisnis Pencurian Kendaraan di Markas TNI, Eko dan Maryanto Untung sampai Rp 4 M Per Tahunnya

Jalankan Bisnis Pencurian Kendaraan di Markas TNI, Eko dan Maryanto Untung sampai Rp 4 M Per Tahunnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Bisnis ilegal pencurian kendaraan bermotor yang ditampung di markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur ternyata menghasilkan keuntungan fantastis. Tersangka dari warga sipil Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M bisa mendapat keuntungan sampai dengan Rp 4 miliar per tahun.
 
"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 Miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1).
 
Kepada penyidik, para tersangka mengaku menjual sepeda motor seharga Rp 10-20 juta. Sedangkan mobil seharga Rp 100-200 juta. Keduanya diduga sudah melakukan bisnis ini sejak 2022.
 
"Tersangka telah melakukan kegiatan tersebut dari awal Februari 2022 sampai dengan 2024," jelas Wira.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
 
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).
 
 
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangka 3 oknum TNI yang membantu yak i Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.
 
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
 
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita