Masalah pengembalian dana iklan kampanye videotron Anies itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey usai bertemu dengan pengelola space iklan videotron di Graha Mandiri itu.
“Kalau soal dana itu saya tidak meminta detail seperti apa, tapi katanya akan dikembalikan,” kata Nelson atau yang biasa disapa Sonny saat dihubungi TEMPO melalui sambungan telepon pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Alasan pengelola iklan videotron itu menurunkan atau take down iklan kampanye Anies, kata Sonny, karena tidak tahu iklan yang dibuat oleh komunitas Korean Pop atau K-Pop itu ternyata iklan kampanye Pemilu 2024.
PT Marvons baru mengetahui iklan yang dipasang penggemar Anies itu berisi materi kampanye pada 15 Januari 2024 sore, atau pemasangan hari pertama.
"Beliau baru menyadari informasi dari staf yang bersangkutan bahwa ini ada unsur kampanye dari salah satu pasangan calon,” ucap Ketua Bawaslu Jakpus itu.
Pada sore itu juga, mereka dengan sepihak men-take down iklan kampanye tersebut karena gedung tempat videotron iklan kampanye Anies tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iklan itu langsung diturunkan secara se-pihak tanpa ada koordinasi dari pembuat iklan,” kata Sonny.
Sumber: tempo