Kejadiannya di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban masih berusia 17 tahun. Pelaku berinisial KN (58).
Suami korban, turut mengetahui kasus pemerkosaan itu. Hanya saja, dia tak mampu berbuat banyak untuk menolong istrinya.
Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, kejadiannya November 2023. Kata Aiptu Ade, pengakuan korban, pelaku sudah memperkosa dirinya saat masih berpacaran dengan anaknya.
“Itu (kejadian pemerkosaan terjadi) di bulan 11 tahun 2023 di Kebun Sawit. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” ujar Aiptu Ade, Selasa, 9 Januari 2024.
Pemerkosaan kedua terjadi pada Desember 2023. Lokasinya sama, di kebun sawit juga.
Ade mengatakan, suami korban sebenarnya sudah mengetahui perbuatan bejat ayahnya. Hanya saja, dia memilih diam, karena diancam akan dipisahkan dengan korban.
Perlakuan bejat pelaku terungkap saat korban mengadu ke ibunya. Ibu korban tidak terima. Dia lalu melapor ke polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku tergiur dengan tubuh korban karena selalu mengenakan pakaian seksi. Selain itu, istri pelaku juga sakit-sakitan selama 4 tahun terakhir.
Pelaku juga mengungkap, saat perbuatan bejatnya berlangsung, putranya yang juga suami korban, ada di balik pohon sawit.
Polisi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (bs/asw)
Sumber: herald