Heboh Snack Pelantikan KPPS Sleman, KPU: Dana Rp 15.000, Vendor Bikin Rp 2.500

Heboh Snack Pelantikan KPPS Sleman, KPU: Dana Rp 15.000, Vendor Bikin Rp 2.500

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Snack konsumsi dalam acara pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jadi sorotan di media sosial. Pasalnya, snack konsumsi yang disajikan hanya terdiri dari satu air mineral gelas, satu roti, dan satu camilan ringan.

Warganet pun menyebut snack tersebut mirip dengan ‘snack sripahan’, yakni snack yang disajikan saat ada orang meninggal kepada para pelayat.

KPU telah memberikan klarifikasi terkait snack konsumsi yang viral tersebut. Mereka juga telah meminta maaf terkait snack konsumsi yang dinilai kurang pantas tersebut.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KPU sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk konsumsi dalam acara pelantikan tersebut sebesar Rp 15 ribu. Tapi dalam pengadaannya, vendor membuat satu paket konsumsi hanya senilai Rp 2.500.

“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500,” kata Ahmad Baehaqi, Jumat (26/1).

Ia menjelaskan, bahwa sekretariat KPU Sleman memang melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Oleh pihak vendor, ternyata disubkan lagi pengadaan snack konsumsi tersebut tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Alasannya, jika tidak disubkan maka mereka mengaku tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang.

“Sehingga yang tersaji tidak pantas,” lanjutnya.

Padahal menurutnya, sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik.

“Dan KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan,” ujarnya.

Setelah kejadian ini, KPU Sleman kemudian memberikan sanksi kepada pihak vendor berupa pemutusan kontrak dengan pihak vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi.

“Dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” kata Ahmad Baehaqi.
Sedangkan terkait tidak adanya uang transportasi saat pelantikan, ia menyebut jika pagu anggaran untuk transportasi memang tidak ada. Yang ada hanya pagu anggaran transportasi untuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita