"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik," ujar Boyamin, Senin (29/1/2024).
Menurut Boyamin, menangkap tersangka dugaan pemberi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024 tersebut perkara mudah. Ia pun mendesak lembaga antirasuah menangkap Harun dalam keadaan hidup maupun mati.
"Padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal," ucap dia.
Namun, desakan sejak awal Januari tersebut, seperti tidak didengar oleh Nawawi Cs. Maka itu, Boyamin Cs mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melawan KPK terkait penyidikan kasus Harun.
"Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat Praperadilan untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal. KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah Hakim yang memutus Praperadilan ini," pungkas Boyamin.
Diketahui, Gugatan Praperadilan perdana MAKI melawan KPK dilaksanakan hari ini (29/1/2024) di PN Jaksel pukul 10.00 WIB.Hakim tunggal yang memimpin sidang yaitu Abu Hanifah. Adapun nomor perkara sidang teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.
Sumber: inilah