Gibran Banyak Cuti, Wakil Walikota Akui Kerja Pemkot Solo Terbengkalai

Gibran Banyak Cuti, Wakil Walikota Akui Kerja Pemkot Solo Terbengkalai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengakui beberapa pekerjaan tak bisa ditanganinya selama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti. Di antaranya pembahasan tentang peraturam daerah (Perda) di mana hal itu wajib menghadirkan Gibran. 
 
"Beberapa pembahasan khususnya soal kebijakan. Seperti pembahasan Perda jalan di tempat menunggu diskusi dengan Wali Klta. Karena peraturan daerah itu ada bagian-bagian yang harus ditindaklanjuti dengan perwali, termasuk APBD," ujarnya di Solo, Rabu, 17 Januari 2024. 
 
Tidak hanya eksekutif, pemerintah juga ditopang legislatif. Menurutnya, untuk legislatif wajib mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus selesai pada awal tahun ini. 
Terlebih, pembahasan satu Perda bisa membutuhkan beberapa Perwali. Untuk itu, ia meminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah agar sejumlah regulasi tersebut dapat selesai selesai. 
 
"Jadi mana tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan mana tanggung jawabnya sebagai calon wakil presiden harus dipikirkan," tegasnya.
 
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo meminta Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota. Pasalnya, kinerja Gibran dinilai terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
 
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya, kalau ini tidak efektif kan lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPD Kota Solo, YF Sukasno, di Solo, Rabu, 17 Januari 2024. 
 
Kendati demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya. Pasalnya, regulasi terbaru menyebutkan  pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak diharuskan mundur. 

Sumber: medcom
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita