Gegara tak Bayar Hutang Perusahaan, Caleg PDIP Dituntut ke PN Jaksel

Gegara tak Bayar Hutang Perusahaan, Caleg PDIP Dituntut ke PN Jaksel

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada yang menarik di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. bahwa Perusahaan PT Betawi Jaya Mandiri yang disutradarai politikus PDIP Sony Kusumo terdaftar di SIPP PN Jaksel. PT Betawi Jaya Mandiri ini, digugat oleh PT Waringin Megah yang nomor perkara 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yakni pendaftaran Kamis, 21 Desember 2023.

Dijadwalkan PN Jaksel penetapan sidang pertama pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam SIPP PN Jaksel ini, berinformasi klasifikasi perkara wanprestasi dengan Penggugat PT Waringin Megah dengan Kuasa Hukum Penggugat, Oktavia Sastray Anggriani dengan Tergugat PT Betawi Jaya Mandiri, Tety Kurniawati Wijaya, dan Sony Kusumo.

Literasi, dilansir dari Liputan6.com (12/11/2023) dan Poskota.co.id (13/11/2023), Sony Kusumo adalah Caleg Nomor Urut 4 PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (dapil) 1 DKI Jakarta-Jakarta Timur di Pemilihan Legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 yang bersamaan dengan pemilihan presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penelusuran dari ahu.go.id Kemenkumhan, bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya Nomor 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Terkini adalah pengurus perseroan terbatas ini pemilik Pusat Grosir Metro Cipulir ini, yakni sebagai komisaris utama adalah Djarot Syaiful Hidayat; Komisaris yaitu Sony Kusumo dan Tri Kurniadi; sebagai Direktur yaitu Tety Kurniawaty Wijaya.

Menelisik permasalahan apa yang dipersengketakan antara PT Waringin Megah versus PT Betawi Jaya Mandiri ini, berupaya mengkonfirmasi kepada Sony Kusumo ke Mall Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran di Pusat Grosir Metro Cipulir, Jalan Ciledug Raya, No.1, RT 15, RW 5, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pantauan, Mall Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran berletak di sebelah kiri Pasar Jaya Cipulir dan di seberang Kali Pesanggrahan.

“Iya, di sini ada pusat perbelanjaan Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran,” ujar seorang karyawati Mall Metro Kebayoran saat ditemui di lantai dasar, “Rabu (3/1/2023).

Dia menyebutkan, saat ini kantor PT Betawi Jaya Mandiri sedang direnovasi, sehingga aktivitas tidak seperti biasanya.

Sony Kusumo kadangkala mengunjungi bisnisnya ini. Sony Kusumo kerap berada di Hotel Mall Kebayoran, jika datang ke Betawi Jaya Mandiri.

Konfirmasi ke bagian resepsionis Hotel Mall Kebayoran di lantai 7.

“Hari ini Pak Sony tidak datang. Pak Sony datang tidak tentu waktu. Dapat kapan saja. Tapi hari ini tidak datang kemari,” jawab seorang resepsionis, Rabu (3/1/2023).

Sebelumnya, sempat mengunjungi alamat Sony Kusumo seperti yang dicantum di ahu.go.id, yaitu di Jalan Sawah Lio, IV, Nomor 10.

Penelusuran di kawasan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini, bertanya ke Seorang warga sekitar, yang mengetahui Sony Kusumo.

“Oh, Sony Kusumo? itu di kantor Procom, di samping mulut Gang 21,” jawab seorang warga yang sedang duduk di ambang Gang 23, bersama dua rekannya.

Alamat Sony Kusumo ini, adalah sebuah bangunan rumah gedung putih. Pantuan, di halaman gedung ini, tampak sekira ada lima truk kotak.

Disebutkan, seorang pekerja di halaman gedung, Sony Kusumo tidak tinggal di alamat ini, Ia berkediaman di kawasan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara.

“Pak Sony, tidak tinggal di sini, ia tinggal di Kelapa Gading. Silahkan tanyakan ke dalam, kepada Bu Yeni, sekretaris kantor,” ujar seorang lelaki di depan truk kotak menjawab, Selasa (2/1/2023).

Dalam gedung, tampak banyak kotak printer komputer bertumpuk, memenuhi ruangan. Kira, gedung ini adalah sebuah kantor atau gudang peralatan kelengkapan komputer.
Di dalam gedung ini, di hadapan meja, duduk di kursi, Yeni, seorang wanita paruhbaya. Dia mengatakan Sony Kusumo, sudah keluar kantor setelah datang sedari pagi hari.

“Tadi pagi-pagi ada, Pak. Tapi sudah pergi, saya tidak tahu kemana, dan kemungkinan tidak kembali lagi. Beliau datang ke kantor tidak tentu. Pesan Bapak akan saya sampaikan kepada Pak Sony,” ujarnya.

Lebih lanjut, telisik perkara yang dipersengketakan antara PT Waringin Megah versus PT Betawi Jaya Mandiri ini, kepada Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan.

Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, Sony Kusumo meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.

Sebut Taufik, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar lebih yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.

“Kemudian, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 atau tiga ratus enam puluh lima hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ungkapnya, Jumat (5/1/2023).

Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.

Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.

Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.

Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.

“Alasan PT Betawi Jaya Mandiri menunda pembayaran adalah kesulitan kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19. Yang kemudian disampaikan dalam permohonan penundaan pembayaran utang, sekira April 2020. Ada pula pernyataan Bapak Sony Kusumo yang mewakili PT Betawi Jaya Mandiri dalam rapat virtual. Dalam rapat itu tidak pernah sekali pun menyatakan tentang adanya kebocoran sebagai alasan untuk menunda pembayaran retensi tersebut,” bilang Taufik.

Sesal Taufik, alasan PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar retensi dengan dalih karena ada kebocoran gedung, lantaran setelah PT Waringin Megah mensomasi berkali-kali.

“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, sehingga alasan tersebut adalah alibi dari PT Betawi Jaya Mandiri menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan,” ujar Taufik masygul.

Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi adalah sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak dibayarkan dengan alasan adanya kerusakan dan kebocoran air dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai.

Lanjut Taufik lebih lanjut, pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.

“Dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.

Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi, maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu.

Pantauan, Selasa, 9 Januari 2024 sidang perdana kasus sengketa uang jaminan proyek pembangunan mall dan hotel Metro Kebayoran ini, telah berlangsung di PN Jaksel.  Kedua belah pihak sudah berusaha dihubungi namun belum bersedia berikan konfirmasi lebih lanjut.***

Sumber: suarakarya
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita