Dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Harymurti menyebut MK telah menyimpang dari konstitusi dan menjadi lembaga pembuat undang-undang.
Harymurti mengatakan, MK seharusnya hanya menjadi lembaga yang memeriksa dan memutuskan apakah undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Namun, dalam beberapa kasus, MK justru bertindak sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Salah satu contohnya adalah kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
Menurut Harymurti, MK telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan mengabulkan gugatan Gibran.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah adalah 40 tahun.
Namun, MK mengabulkan gugatan Gibran dengan alasan bahwa Gibran memiliki pengalaman yang cukup.
"Ini kan sudah menyimpang dari konstitusi," kata Harymurti.
"Seharusnya MK tidak boleh membuat aturan baru, karena itu tugas DPR dan pemerintah."
Harymurti juga mengkritik MK yang telah menjadi lembaga yang bisa dibeli oleh para politisi.
Menurutnya, hal ini terlihat dari banyaknya gugatan politik yang dikabulkan oleh MK.
"Kalau melihat kasus-kasus yang dikabulkan MK, kesannya MK ini bisa dibeli," kata Harymurti.
"Ini bahaya sekali, karena MK adalah lembaga penting yang menjaga konstitusi."
Sumber: viva