Tersangka pencabulan itu bekerja sebagai penjaga kolam renang, dan mengaku mencabuli dua anak perempuan di bawah umur tersebut.
Atas aksinya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lebih dari tujuh tahun lamanya.
Berdasarkan informasi, DM dan HMND diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Desember lalu.
Setelah kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilayangkan padanya terus ditindak lanjuti Korps Bhayangkara.
Aksi tak senonoh itu dialami KBA, 14, remaja putri asal Kecamatan Magersari, dan NEPN, 16, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kedua korban masih duduk di bangku SMP.
Aksi cabul yang dialami korban berawal saat NEPN pergi tanpa izin dari rumah pada Minggu (5/11) lalu. Ia lantas mengajak KBA, 14, yang juga pergi dari rumah tanpa pamit orang tuanya.
Keduanya pergi ke wilayah Mojosari untuk menemui rekannya. Dari situ, kedua korban bertemu kenalannya, DM dan HMND.
Oleh pelaku, KBA dan NEPN diajak berkeliling Mojosari dan berlabuh ke tempat kerja mereka.
Yakni, salah satu kolam renang sekaligus pujasera di wilayah Kecamatan Bangsal.
Oleh pelaku, kedua korban yang masih di bawah umur diajak mabuk-mabukan. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, kedua pelaku melancarkan aksi persetubuhan di sekitar kolam renang tersebut.
KBA mengaku disetubuhi DM dan NEPN dicabuli HMND. Hal tersebut terungkap setelah orang tua KBA berhasil menjemput keduanya di Desa Pekukuhan, Mojosari.
Keduanya mengaku menjadi sasaran aksi asusila selama pergi dari rumah.
Tak terima, orang tua korban mendatangi pelaku di tempat kerjanya. Namun begitu, DM dan HMND tak mengakui perbuatannya.
Orang tua korban kompak melaporkan aksi bejat yang dialami anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto berbekal hasil visum KBA dan NEPN.
Pelaporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/266/XI/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/264//XI/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat.
Baca Juga: Heboh Satpol PP Garut Dukung Gibran, Tanggapan Pj Gubernur, Bawaslu RI dan Kubu Ganjar Beragam
Atas perbuatannya, kedua penjaga kolam renang tersebut dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimalnya yakni penjara lebih dari tujuh tahun lamanya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali membenarkan telah menangani kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Pelaporan aksi asusila tersebut telah ditindak lanjuti petugas. ***
Sumber: pojoksatu