Dijerat Pasal Berlapis, 3 Oknum TNI yang Terlibat Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo Terancam 5 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, 3 Oknum TNI yang Terlibat Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo Terancam 5 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - 3 oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis atas tindakannya yang melanggar hukum.

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.

Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.

Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan tiga oknum TNI itu adalah Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut penggelapan ratusan kendaraan bermotor. "Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal 126, 103 KUHPM," ungkap dia.

Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga prajurit ini mengetahui, kendaraan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad hasil curian.


“Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” jelasnya.


Seluruh kendaraan di sana tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste, dengan pengiriman lewat jalur laut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).


Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.

Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD.


Diberitakan sebelumnya, sindikat curanmor yang menyimpan barang bukti di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur biasa mengirim barang curian ke Timor Leste sebulan sekali melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam sekali pengiriman, sindikat ini bisa mengantar 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dalam 1 kontainer.


Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, ratusan kendaraan ini merupakan pesanan dari seseorang di Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon dan Amau. Kendaraan dijual dalam keadaan bodong atau tanpa surat-surat.
 
“Tersangka menunggu kontainer yang akan memuat beberapa kendaraan tersebut di gudang untuk dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju pelabuhan Dili Port Kota Dili Timor Leste,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu (13/1).
 
Pengiriman dilakukan oleh 2 tersangka warga sipil EI dan M. Keduanya berperan sebagai pengepul barang dan pengirim ke Timur Leste.
 
“Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste sedangkan dan tersangk EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” kata Wira.
 
 
EI kemudian berperan menjadi penghubung dengan Kopda AS. Kopda AS kemudian berkoordinasi dengan Mayor Czi BP untuk menyediakan tempat penampungan. Mayor Czi BP selaku kepala gudang memberikan izin pemakaian Gudbalkir Pusziad untuk menampung kendaraan curian.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
 
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).
 
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangka 3 oknum TNI yang membantu yak i Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.
 
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
 
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita