Dianggap Tidak Netral dan Langgar Kampanye, DPD PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Dianggap Tidak Netral dan Langgar Kampanye, DPD PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD)  Jawa Barat Pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo-Gibran yakni Ridwan Kamil dilaporkan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) atas dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar. 

 Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.    

Naga menyebut dalam dalam video berdurasi 88 detik,  Ketua TKD Prabowo-Gibran yang juga mantan Gubernur Jawa Barat itu menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.    

 "Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," kata Naga saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (17/01/2024).     

Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.   

  Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung. Belum lagi imbuh Naga, ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.   

  "Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. 

Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02,"katanya.       

Sementara secara terpisah Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah memastikan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.     
Laporan adanya dugaan tersebut sambung Nuryamah, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan bila ada indikasi pelanggaran maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme berlaku

Sumber:  tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita