GELORA.CO - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Setiap pasangan melakukan kampanye terbaiknya untuk menarik suara masyarakat pada konstelasi Pemilu 2024.
Meskipun demikian, konstitusi mempunyai larangan kepada lembaga negara untuk tidak ikut kampanye pada Pemilu tahun 2024. Hal demikian sudah diatur lembaga mana saja yang dilarang untuk ikut kampanye.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menginformasikan untuk lembaga negara untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye atau menguntungkan bagi pihak calon.
Misalnya seperti kepala dan Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye yang menguntungkan pihak calon. Selain itu, Pasal 280 ayat 2 membeberkan kepada lembaga negara untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye.
Aturan tersebut yang tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 sudah menjelaskan untuk lembaga negara tidak terlibat pada kegiatan kampanye.
Selain dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilarang untuk ikut terlibat pada kegiatan kampanye, misalnya seperti Aparatur Sipil Negara, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye.
Sebagaimana keterangan dari UU No. 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (2) tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK)
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI);
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural meliputi: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, keterangan lebih lanjut dituangkan pada Pasal 282 yang menjelaskan untuk pejabat negara dilarang membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada masa kampanye.
Pasal 282 tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Kampanye yang digelar pada tahapan Pemilu 2024, yang dilaksanakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Kegiatan masa kampanye tersebut untuk tidak melibatkan kepada lembaga negara yang dilarang dalam kegiatan kampanye sebagaimana keterangan pada pasal 280 ayat 2 dalam UU No. 7 Tahun 2017.
Selain itu sebagaimana keterangan pasal 282 mengenai UU Pemilu, pada kegiatan kampanye untuk tidak melibatkan atau dilarang bagi pejabat negara ikut terlibat pada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon.
Sumber: jawapos