Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024, Naik 8 Persen, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari

Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024, Naik 8 Persen, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan.

Kenaikan tersebut sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Kemudian, untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Selain itu, tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Informasi Gaji PNS naik disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Dijelaskan Prastowo, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," katanya.

Meskipun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya, kata Prastowo, penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Dilansir bpkd.kuningankab.go.id, Presiden Jokowi berharap kenaikan gaji itu dapat memperkuat reformasi birokrasi.

Daftar Besaran Gaji 2024 Seusai Naik 8 Persen

Berikut kisaran gaji PNS masing-masing golongan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tersebut memang terhitung mulai Januari 2024 ini, tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan.

Pasalnya, ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbarui oleh Pemerintah Pusat.

Lantaran, saat ini, Pemerintah Pusat masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita