Kenaikan tersebut sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Kemudian, untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Selain itu, tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.
Informasi Gaji PNS naik disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.
Dijelaskan Prastowo, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," katanya.
Meskipun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.
Nantinya, kata Prastowo, penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
Dilansir bpkd.kuningankab.go.id, Presiden Jokowi berharap kenaikan gaji itu dapat memperkuat reformasi birokrasi.
Daftar Besaran Gaji 2024 Seusai Naik 8 Persen
Berikut kisaran gaji PNS masing-masing golongan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tersebut memang terhitung mulai Januari 2024 ini, tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan.
Pasalnya, ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbarui oleh Pemerintah Pusat.
Lantaran, saat ini, Pemerintah Pusat masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: tribunnews