GELORA.CO -Imbas melontarkan kata-kata yang dinilai kasar kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, kelompok masyarakat sipil melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pelaporan tersebut dilayangkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu, dalam hal ini melaporkan cawapres 03, Mahfud MD, yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ujar perwakilan Awaslu, Mualimin.
Dia menambahkan, pihaknya membawa bukti video pernyataan kasar Mahfud kepada Gibran di dalam debat yang sudah digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata 'gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya', itu mengarah ke penghinaan paslon lain," paparnya.
Untuk itu, Mualimin melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga melanggar ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Adapun pasal yang kami maksud sebagai dasar pelaporan adalah Pasal 27 ayat (1) huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tutup Mualimin
Sumber: RMOL