Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Banyuwangi, KH Abdul Hadi Solikhan, menyatakan ribuan santri dari berbagai daerah di Indonesia, tetap mengikuti dawuh atau petuah yang disampaikan KH Marzuki Mustamar, meskipun sudah diberhentikan PBNU.
"Sebagai santri, kita akan tetap hormat kepada guru kami. Meskipun dia diberhentikan, kami tetap menyayangi beliau (KH Marzuki Mustamar)," kata Abdul Hadi sekaligus ketua kegiatan temu santri dan hormat guru kepada KH Marzuki Mustamar, di Kabupaten Malang, kepada Beritasatu.com, Rabu (3/1/2024) malam.
Dia menjelaskan para santri tidak terpengaruh dengan pemberhentian mursyidnya tersebut. Bahkan, ribuan santri KH Marzuki Mustamar tidak akan melakukan perlawanan terhadap PBNU.
"Kalau dikatakan apakah ini ada kaitan dengan pemberhentian kiai beberapa hari lalu, jujur ya, tetapi kami tidak ada kesan untuk mengadakan perlawanan, penolakan, hanya lebih bahwa kami sebagai santri yang kemarin, akan tawaduk dan mengenang jasa-jasa beliau," tandasnya.
Abdul Hadi juga menegaskan pertemuan para santri ini untuk memberikan dukungan moral kepada sosok ulama besar KH Marzuki Mustamar.
"Kita tidak ada hubungannya dengan PBNU, dengan PWNU, dengan jabatan beliau, karena kiai sekarang ini sudah tidak menjadi ketua PWNU. Justru kami sebagai santri, kami sebagai murid beliau, kami yang merasakan jasa-jasa kealiman beliau, justru ingin menunjukkan kepada kiai Marzuki, bahwa kami sebagai alumni sebagai santri muhibbin ingin menghormati kiai bukan karena jabatan apapun," ujarnya.
Sementara itu, KH Marzuki Mustamar menyatakan legawa dipecat dari ketua PWNU. "Sebagai takdir kami menerima, dan keputusan organisasi kami hormati," katanya.
Dia mengaku sampai saat ini tidak paham dengan kesalahannya hingga diberi tiga surat peringatan dan pemberhentian. "Sampai saat ini kami tidak tahu kesalahannya. Yang pertama, ditulis PW (pengurus wilayah) menentang perintah PB (pengurus besar). Menentangnya kayak apa? Kami tidak begitu mengerti," kata pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang ini.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Mambaul Maarif, Jombang, KH Abdussalam Sohib, menambahkan sosok kiai Marzuki yang memperjuangkan NU tidak pantas diberhentikan dari Ketua PWNU. "Beliau tidak layak diperlakukan dan dihina seperti itu," tegasnya
Gus Salam membeberkan pemberhentian kiai Marzuki Mustamar dari PWNU oleh PBNU berawal dari sebuah insiden organisasi yang prosedural yang tidak bisa diterima PBNU, sehingga menyebabkan kiai Marzuki mendapatkan tiga surat peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan dari ketua PWNU Jatim.
"Jadi begini, beliau ini mendapatkan 3 SP (surat peringatan) dari sebuah insiden di organisasi yang menurut kami prosedural. Pertama, moratorium kaderisasi yang dilakukan PWNU Jatim, kedua, konfederasi cabang (konfercab) di Jombang, dan ketiga, NU Award yang digelar PWNU di Ponpes Lirboyo Kediri," ungkap Gus Salam.
Dia menjelaskan untuk moratorium kaderisasi berawal dari PBNU yang memutuskan moratorium di PCNU. Dengan adanya putusan moratorium itulah PWNU berinisiatif mengundang PCNU untuk menyampaikan keluhannya, dengan tujuan menyampaikan aspirasi dari PCNU ke PBNU.
"Itu kami PWNU dianggap mendeligitimasi kebijakan PBNU, akhirnya di SP. Padahal, pertemuan itu juga dihadiri semua pengurus NU, tetapi kenapa beliau (KH Marzuki Mustamar) bertanggung jawab sendirian," beber Gus Salam yang juga mantan Wakil PWNU Jatim ini
Kedua, terkait konfercab Jombang yang sudah berjalan, tiba-tiba PBNU mengirimkan surat yang mengakui pemilihan syuriah, tetapi tidak mengakui tanfidziyah. Sedangkan, yang ketiga gara-gara mengadakan NU Award yang dipersoalkan PBNU hanya karena tidak mencantumkan sambutan ketua umum PBNU.
Untuk diketahui, pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim, tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.
Alasan PBNU memberhentikan Marzuki Mustamar berdasarkan tindakan dan pernyataan Marzuki yang dinilai sebuah pelanggaran organisasi.
Sumber: beritasatu