GELORA.CO - Calon Wakil Presiden Nomor urut tiga Gibran Rakabuming Raka akan mencari terkait adanya beras Bulog berstiker dirinya dan Prabowo Subianto.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Stiker Beras Bulog dengan stiker Prabowo-Gibran, dimana itu? Tempatnya dimana? Saya urus, saya cari ya, kan gak boleh bagi beras, akan saya tindaklanjuti, saya kasih tau, nanti saya cari," kata Gibran setelah menghadiri konser rakyat PRABU di De Tjolomadoe, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).
Diketahui, beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran tersebut beredar di media sosial X.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, postingan itu muncul di media sosial X pada Rabu (23/1/2024), pukul 23.34 WIB.
Postingan tersebut diunggah akun X milik Jhon Sitorus @Midukj17.
Dalam postingan tersebut termuat gambar dan tulisan.
Adapun tulisannya sebagai berikut :
"Melanggar Konstitusi sudah
Melanggar aturan debat sudah
Melanggar netralitas aparat sudah
Melanggar integritas sebagai pejabat sudah
Sekarang pakai beras Bulog untuk kampanye juga
Ya, kabinet Jokowi sedang mengabdi utk Prabobro-Gibran
Labrak terus...selagi masih berkuasa"
Selain itu, dalam postingan tersebut terdapat gambar beras dari BULOG dengan tempelan stiker Prabowo-Gibran.
Hingga Jum'at (26/1/2024), postingan tersebut diposting ulang 12 ribu akun, serta sudah dilihat 2,6 juta kali.
Tanggapan Timnas AMIN
Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) geram dugaan beredarnya beras bulog untuk bantuan sosial (bansos) yang ditempeli stiker pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan, mendesak pihak Bawaslu menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum secara tegas karena Paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Iwan menegaskan, bahwa anggaran bansos bersumber dari APBN, dan bukan dari pribadi atau kelompok tertentu.
Sebab itu menurutnya, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
"Bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Maka dari itu, Timnas Amin meminta perlunya transparasnsi dan akuntabilitas program bansos.
Seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan dan masyarakat, LSM dan Bawaslu perlu mengawal pembagian bansos.
"Kami meminta kepada pemerintah dan Bulog agar Bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan paslon tertentu karena menurut undang undang sudah termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power dan hukumannya sangat berat," ucap dia.
Selain itu, kata Iwan, Timnas AMIN meminta agar Bawaslu lebih intens melakukan pengawasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih setelah Jokowi menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak di pilpres.
"Apalagi kita tahu anaknya sendiri ikut dalam Kontestasi Pilpres 2024 ini, karena akan sangat rentan menyalahgunakan fungsi dan tujuan bansos itu sendiri," pungkas dia.
Ada pun gambar kantong beras dari Bulog dan Badan Pangan Nasional yang ditempeli stiker pasangan calon Prabowo-Gibran tersebar di media sosial beberapa hari terakhir
Sumber: Tribunnews