Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, semula, pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3kg ditargetkan tuntas pada 31 Januari 2024.
"Statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Selasa (16/1/2024).
Realisasi ini masih jauh dari target merujuk data yang telah disiapkan sesuai pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebanyak 189 juta NIK.
Mustika menjelaskan, meskipun nanti pendaftaran telah usai, masyarakat dapat tetap melakukan pembelian LPG 3kg meskipun belum mendaftarkan KTP-nya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat baik konsumen maupun pangkalan LPG.
"Ini juga kalau kami melihat jika bisa lebih tepat sasaran dan bisa lebih menurunkan konsumsi LPG," jelas Tutuka.
Tutuka menambahkan, Kementerian ESDM dan Pertamina sama-sama menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program ini.
Asal tahu saja, per 1 Januari 2024 masyarakat sudah tidak dibebaskan lagi membeli gas melon ini. Seluruh masyatakat yang ingin membeli LPG 3 kg diwajibkan terdaftar dengan menunjukan KTP atau KK ke agen-agen terdekat.
Hal ini juga termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sumber: poskota